Layanan Desain

Layanan Desain

Klik Iklan Ini

Tampilkan postingan dengan label Fotografi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fotografi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

FOTOGRAFI, TEKNIK ASYIK


Pengertian Fotografi adalah metode untuk menghasilkan gambar dari suatu obyek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya. Sejarah dari fotografi sendiri diambil dari bahasa inggris yang berarti  photography ,  berasal dari kata Yunani yaitu “Fos” : Cahaya dan “Grafo” : Melukis/menulis. Saat ini perkembangan salah satu bentuk seni modern ini begitu pesat, banyak lomba fotografi diselenggarakan, banyak buku yang menulis tentang cara teknik dasar belajar fotografi.
Jika anda melihat di kota-kota besar, maka anda akan menemukan beragam pameran maupun lomba fotografi dari berbagai kriteria. Yang lomba nya diikuti dari jenjang amatir sampai professional pun ada. Artikel kali ini penulis akan mencoba memberi pengertian dasar baik sejarah maupun teknik dari fotografi. Tetapi jika kamu ingin memahami lebih lanjut dan bahkan ingin menjadi profesional, membeli buku yang mengupas tuntas tentang fotografi atau belajar disekolah fotografi adalah jalan terbaik berikutnya untuk menjadi fotografer profesional.
Berikut ini Beberapa Teknik Dasar dalam Fotografi yang diambil dari berbagai sumber…
Depth of Field (DOF)
Belajar menjadi fotografer kita mulai dengan Depth of field (DOF) merupakan salah satu teknik fotgrafi yang paling dasar. Setiap foto memiliki kedalaman ( depth ) yang terbagi atas foreground ( depan ) dan background ( belakang ). Belajar untuk fokus pada lensa kamera dapat dikendalikan atau diarahkan pada objek tertentu. Pengertian yang paling sederhana adalah pengendalian Depth of Field berguna untuk membatasi fokus pada foto dan lebih memberi kesan hidup pada foto.
Contoh teknik DOF pendek dengan fokus pada background:
Tentang foto dibawah ini adalah panjang fokal lensa dan diafragma yang berbeda:
Freeze
Pengertian dari freeze adalah teknik dasar yang bertujuan untuk mengabadikan suatu moment dengan gerakan cepat sehingga dapat tertangkap oleh kamera sebagai gambar diam contoh seperti foto tetesan air, ledakan, atau buku sedang terjatuh. Tentang hal utama dalam mendapatkan foto freeze adalah mengatur shutter speed secepat mungkin ( misal 1/500 detik, 1/1000 detik, hingga 1/8000 detik ).
Karena dasar nya tuntutan shutter speed yang cepat, maka tentunya cahaya yang dibutuhkan sangat banyak, maka dari itu biasanya teknik freeze pea mullebih banyak dilakukan di ruang terbuka pada siang hari dimana cahaya matahari bersinar terang. Bukan tidak mungkin untuk memperoleh foto freeze pada malam hari atau cahaya yang minim, namun peralatan pendukung mutlak diperlukan seperti flash atau bahkan lampu studio dengan kecepatan singkronisasi yang tinggi pula. Karena tanpa peralatan yang memadai mungkin jika anda mengikuti lomba akan kalah sebelum bertanding
Contoh salah satu lomba foto freeze:
Contoh teknik freeze kali ini di outdoor dengan matahari
Movement
Nah tentang teknik movement ini bertujuan memperlihatkan pergerakan objek dengan shutter speed yang rendah, sehingga pergerakan objek dapat tampak pada hasil foto. Shutter speed yang digunakan cenderung rendah agar pergerakan objek dapat terekam ( misal 1/5 detik, 1 detik, dst ), Supaya dalam belajar teknik fotografi ini lebih mudah ada yang patut diperhatikan adalah kamera harus tetap dalam posisi statis agar background daripada objek tetap fokus walaupun shutter speed lambat.
Jika anda sudah mengerti pengertian dari teknik dasar movement, silahkan lihat foto salah satu haril dari teknik fotografi ini
Panning
Mirip dengan teknik dasar foto dalam movement, namun dalam foto panning gerakan objek lebih ditampilkan melalui background yang bergerak. Tentang Prinsip dasar foto panning sama dengan foto movement, hanya saja pada saat pemotretan, pengertian nya adalah begini karena kamera ikut bergerak mengimbangi gerakan objek, sehingga objek tetap fokus namun background yang dihasilkan bergerak.
Sejarah dan pengertian teknik Cara foto panning: Bidik sasaran bergerak ( pada umumnya mobil ), tekan tombol shutter 1/2 agar fokus mengunci objek, gerakan kamera mengikuti objek seketat mungkin agar objek tetap fokus, sekiranya dirasa gerakan kamera sudah mengimbangi gerakan objek, tekan tombol shutter penuh dengan kamera yang tetap bergerak mengikuti objek.
Zooming
Pengertian dari Zooming adalah teknik fotografi yang caranya adalah dengan memutar lensa (harus lensa zoom), baik itu zoom in maupun zoom out pada saat menekan shutter. Kecepatan yang dibutuhkan berkisar antara 1/10s-1/60s sesuai kebutuhan anda. Gambar yang dihasilkan adalah seperti dalam istilah film fiksi luar angkasa disebut dengan WARP
Bulb
Sedangkan teknik dasar yang terakhir adalah bulb, untuk belajar teknik ini dapat diperoleh melalui mode manual dengan mengatur shutter speed pada setting paling lambat ( BULB ), dimana shutter akan terus terbuka selama tombol ditekan dan akan menutup kembali pada saat tombol dilepas. Yang patut diperhatikan pada foto bulb adalah posisi kamera yang mutlak harus statis, maka gunakanlah tripod untuk menghasilkan foto bulb.
Diambil dan diedit seperlunya dari http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1474493 dan http://inifotoku.com/forum/chat/000435
Nah sekarang ini anda sudah mengerti berbagai teknik dasar dalam fotografi untuk pemula, apakah setelah anda mempelajari teknik diatas sudah siap untuk ikut serta dalam lomba fotografi. Tentu saja belum, seperti yang sudah disarankan sebelumnya perlunya anda membaca lebih banyak buku tentang fotografi ataupun belajar di sekolah khurus untuk fotografi.

Jumat, 16 Maret 2012

Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

[sunting] Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.

30. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH.
Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
Disunting ulang oleh Ali Shodikin.

Klik Iklan Ini

Tinggalkan Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Blogger Templates | Modified by Ali Shodikin